Kemarin kita sudah membahas tentang sejarah
keilmuan fisioterapi dunia, sekarang kita akan membahas lagi tentang sejarah
fisioterapi di Indonesia dan Bagaimana perkembangan pendidikan Fisioterapi di
Indonesia kedepannya.
Baca juga : Sejarah
Keilmuan Fisioterapi Dunia
SEJARAH PENDIDIKAN FISIOTERAPI DI INDONESIA
Berawal pada tahun 1956
berdiri Sekolah Perawat Fisioterapi yang diikuti oleh utusan dari Rumah Sakit
dan orang yang telah berpengalaman dalam bidang keperawatan selama 2 tahun dan
memiliki ijazah SMP. Kemudian, pada tahun 1957 didirikan Sekolah Assisten Fisioterapi.
Perkembangan selanjutnya berdiri Akademi Keperawatan Fisioterapi (1967 – 1970).
Awal berdirinya Akademi Fisioterapi Murni Non. Keperawatan pada Tahun 1970 di
Solo-Jawa Tengah. Yang kemudian disusul pada tahun 1984 Akademi Fisioterapi
(Akfis Depkes Ujungpandang) di jalan adiaksa,kemudian direlokasi ke Daya
Ujungpandang tahun 1988. Hingga saat ini institusi penyelenggara pendidikan
fisioterapi terdiri dari Program Pendidikan Fisioterapi dengan jenjang Diploma
III sebanyak 33 program studi, jenjang diploma IV sebanyak 8 program,
Pendidikan S1 Fisioterapi sebanyak 11 program, pendidikan profesi sebanyak 2
program dan program magister dengan kekhususan fisioterapi terdapat 1 program.
ARAH PENGEMBANGAN PENDIDIKAN FISIOTERAPI DI
INDONESIA
WCPT (World Confederation
for Physical Therapy) sebagai organisasi fisioterapi dunia dalam policy
statement tentang pendidikan fisioterapi menyatakan bahwa: “Education for
entrylevel physical therapists should be based on university or university
level courses of at leastfour years. WCPT acknowledges that there is variation
inprogramme delivery in entry level qualifiction including Bachelors, Master
and Doctorate entry qualification ”(The 17th General Meeting of WCPT June,
2011).
Demikian pula pernyataan
tentang pedoman pendidikan klinis sebagai komponen dari pendidikan profesi
fisioterapi di dunia. Keputusan Kongres Nasional ke-XI IFI (Ikatan Fisioterapi
Indonesia) di Medan Juni 2012, nomor TAP/03/KONAS XI/VI/2012, mengamanahkan pendidikan
fisioterapi Indonesia mengarah kepada pendidikan profesi dan pengembangan
pendidikan fisioterapi spesialis. Pada kongres tersebut juga menetapkan Standar
Pendidikan Profesi Fisioterapi Indonesia yang dituangkan dalam ketetapan nomor
TAP/05/KONAS XI/VI/2012. Arah pengembangan pendidikan fisioterapi menuju pada
pendidikan profesi sejalan dengan Undang-Undang no 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, dimana dinyatakan bahwa Pendidikan profesi merupakan
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam
pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus (Pasal 17 ayat 1). PMK
No. 80 th 2013 juga memberikan kewenangan dan kemandirian dalam menjalankan
praktik dan atau pekerjaan sebagai profesi. Hal tersebut tertuang pada pasal
pasal 6 ayat 1 yaitu “Fisioterapis profesi dapat menjalankan praktik pelayanan
Fisioterapi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan”.
Fisioterapis dalam
memberikan pelayanan fisioterapi memiliki tanggungjawab profesi yang secara
hirarki dapat diawasi oleh fisoterapis dengan kompetensi yang lebih tinggi.
Fisioterapis juga bekerjasama/berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.
Hal tersebut tertuang pada PMK No. 80 th 2013 pasal 6 ayat (4) dan (5), yang
menyatakan : Ayat 4 “Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bekerja di bawah pengawasan
Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis”.
Undang-undang no 36 tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa Sertifikat profesi diperoleh
dari pendidikan profesi. Sementara itu syarat untuk mendapatkan surat tanda
registrasi salah satunya adalah adanya sertifikat profesi, sehingga pendidikan
menjadi syarat utama bagi lulusan pendidikan S1 Fisioterapi agar dapat memiliki
kewenangan profesinya di masyarakat. Pada saat yang sama tantangan profesi
Fisioterapi Indonesia pada tahun 2015 Indonesia harus mengikuti kesepakatan
ASEAN Free Trade Area (AFTA) , bahwa Indonesia memasuki perdangan bebas Asia
Tenggara, dimana profesi Fisioterapi termasuk pelayanan jasa yang bebas
diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan hasil pererundingan putaran Uruguay
(Uruguay Round) dengan adanya kesepakatan General Agreement on Tariffs and
Trade (GATT) oleh World Trade Organization (WTO). Dengan demikian maka keberadaan
AFTA dan GATT dapat menjadi ancaman bagi eksistensi Fisioterapis di Indonesia,
dimana standar kompetensi yang dimiliki oleh fisioterpis saat ini belum
memenuhi standar minimal fisioterapi dunia. Untuk itu dibutuhkan pengelolaan
yang baik terhadap masalah tersebut agar fisioterapis indonesia tidak menjadi
“tamu di negara sendiri”.
Sumber : Situs Ikatan Fisioterapi Indonesia
Kesimpulan : Pendidikan
FT di Indonesia yang berawal dari tahun 1956 yaitu berdiri Sekolah
Perawat Fisioterapi, hingga sekarang mengalami peningkatan yang sangat
signifikan terbukti saat ini institusi penyelenggara pendidikan fisioterapi
terdiri dari Program Pendidikan Fisioterapi dengan jenjang Diploma III sebanyak
33 program studi, jenjang diploma IV sebanyak 8 program, Pendidikan S1
Fisioterapi sebanyak 11 program, pendidikan profesi sebanyak 2 program dan
program magister dengan kekhususan fisioterapi terdapat 1 program. Meskipun
masih banyak yang harus dikembangkan lagi apabila di bandingkan dengan
pendidikan FT di negara-negara lain sudah sampai pada tingakat S3. Semoga FT
Indonesia kedepannya lebih maju sehingga tidak menjadi “tamu di negara
sendiri”.
Komentar
Posting Komentar